
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sidang perdana perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dengan terdakwa, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi batal digelar hari ini di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Rabu (18/1/ 17).
Penundaan sidang pembacaan dakwaan terdakwa hari ini disebabkan tidak hadirnya kuasa hukum terdakwa di pengadilan.
Hakim Joni SH sempat mempertanyakan ketidak hadiran kuasa hukum kepada terdakwa. Terdakwa Heru menyampaikan pengacara menolak hadir hari ini karena sidang hari ini melanggar dan tidak sesuai KUHAPidana.
“Saya baru tadi pagi menerima surat panggilan dibawa ke sini, menurut kuasa hukum saya, sidang hari ini tidak seharusnya dilaksanakan karena tidak sesuai KUHAP yang mulia,” sampai Terdakwa Heru.
Hakim Joni mengingatkan seharusnya terdakwa didampingi kuasa hukum, sebab perkara yang menjeratnya dengan ancaman lebih dari 9 tahun penjara. Namun demikian, jika terdakwa tetap tidak menghadirkan kuasa hukumnya, sidang akan tetap dilanjutkan Senin depan.
“Kalau saudara tidak sanggup (menghadirkan kuasa hukum) itu hak saudara, karena ini menyangkut ancamannya lebih dari 9 tahun. Baik kita tunda sampai hari Senin sidang tetap akan dilanjutkan,” tutup Hakim.
Seperti diketahui Heru Wahyudi didakwa turut serta merugikan negara sebesar Rp32 miliar, dalam pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemkab Bengkalis.
Dimana tindak pidana korupsi pada dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis. Saat itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 272 miliar.
Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.
Terakhir, pada Selasa, 11 Oktober 2016, hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marsudin Nainggolan, juga sudah memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama.***(hasran)