Pekanbaru (SegmenNews.com) -Majelis hakim Mahkamah Agung RI yang mengadili perkara kasasi terdakwa korupsi APBD Inhu, R Erisman, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dua tahun dibanding hukuman Pengadilan Tinggi Riau Kepulauan Riau sebelumnya yang memvonis enam tahun penjara
Hal ini dibenarkan Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Deni Sembiring, Senin (31/1). “Putusan kasasinya sudah kita terima hari ini,” ujar Deni.
Raja Erisman yang sebelumnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Dikatakannya, vonis delapan tahun terhadap R Erisman tersebut tertuang dalam salinan putusan dengan Nomor1999 K/PID.SUS/2016 yang diketuai majelis hakim Artidjo Alkostar SH LLM.
Raja Erisman yang terbukti turut serta melakukan perbuatan penyimpangan dana sisa kas APBD Kabupaten Inhu itu. Ia juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan. Selain itu, Raja Erisman juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 2.188.637. 880 atau subsider 2 tahun,” terang Deni.
Seperti diketahui, Raja Erisman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada Dana APBD Kabupaten Inhu tahun anggara 2011-2012.
Dimana perbuatan Raja Erisman tersebut terjadi tahun 2011 hingga 2012 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Sekdakab Inhu.
Saat itu, pengelolaan uang APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012. Telah terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto.
Bendahara Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu Putra Gunawan untuk menarik dana Uang Persediaan tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D nya, oleh Kepala Bagian Keuangan saat itu dijabat Hasman Dayat menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp 10 miliar tersebut dicairkan.
Dalam hal ini, keterlibatan Raja Erisman, diketahui telah menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp 2.775.637.880,- tertanggal 23 Februari 2012, yang diketahui tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar lebih.***(hasran )