Aji Ingatkan Dewan Pers Tidak Mengancam Kebebasan Pers

Aji Ingatkan Dewan Pers Tidak Mengancam Kebebasan Pers

Jakarta(SegmenNews.com)- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengingatkan Dewan Pers agar verifikasi media jangan sampai mengancam kebebasan pers. Misalnya, pembatasan liputan atau akses bagi pekerja media yang benar-benar melaksanakan tugas jurnalistik meski perusahaannya belum terverifikasi Dewan Pers.

Media yang belum lolos verifikasi, asalkan benar-benar bekerja sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik, juga harus mendapatkan pembelaan dan tetap dilindungi melalui skema Undang-Undang Pers saat menghadapi sengketa pemberitaan.

Lewat siaran persnya, hari ini, Ketua Umum AJI Suwarjono mengatakan rencana Dewan Pers mengumumkan sejumlah media yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual menuai kontroversi. 

“Malah ada yang menyebut upaya ini sebagai ‘bredel gaya baru’ karena dikabarkan media yang belum lolos verifikasi terancam tidak akan dibela atau tak dilindungi Dewan Pers jika sedang bersengketa dalam pemberitaan,” kata Suwarjono.

Dua hari lalu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo alias Stanley menyebutkan ada 74 media yang sudah terverifikasi, karena media-media tersebut sudah memenuhi syarat penegakan kode etik jurnalistik. Namun, di hari berikutnya, Ketua bidang verifikasi perusahaan pers Dewan Pers, Ratna Komala, membantah telah mengeluarkan pernyataan resmi tentang puluhan media yang lolos verifikasi itu.

Dikatakan Suwarjono, AJI memahami tujuan pendataan dan verifikasi oleh Dewan Pers adalah untuk memastikan bahwa media memenuhi syarat administratif dan faktual untuk menjalankan fungsinya sebagai pers yang bebas dan profesional.

Verifikasi, menurut AJI juga sebagai cara menjaga kredibilitas pers yang belakangan mengalami degradasi akibat munculnya media sosial dan penggunaan secara serampangan.

“Perlu ada perbaikan rumusan soal syarat untuk mendapatan verifikasi Dewan Pers,” kata dia.

Pengetatan terhadap syarat-syarat verifikasi, katanya, memang dimaksudkan untuk memastikan bahwa syarat minimal media untuk bisa beroperasi secara layak, tetap dipenuhi. 

Namun syarat itu juga jangan sampai menutup peluang bagi tumbuhnya media rintisan (start up), media alternatif, dan media komunitas  yang tumbuh belakangan ini. Rintisan media semacam itu merupakan salah satu cara untuk merawat keberagaman isi (diversity of content), selain merupakan bagian dari kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang itu juga dilindungi konstitusi.  

Pendataan dan verifikasi terhadap media merupakan salah satu inisiatif untuk menyehatkan pers. Namun AJI menilai perlu ada perbaikan dalam implementasinya. “Reaksi beragam, dan sebagian bersifat negatif atas program sertifikasi ini karena kurangnya sosialisasi di komunitas pers. Gambaran utuh soal program sertifikasi yang meliputi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya juga tak tersedia dengan layak,” katanya.***

Red: Chairul
Source: rimanews