![](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2017/02/IMG-20170210-WA0001_1486711355674-e1486711576940.jpg)
Pekanbaru(SegmenNews.com)-Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, bersama Polsek Kerumutan megamankan 60 kubik kayu ilegal di Aliran Sungai utan suaka margasatwa.
Kayu yang sudah diolah tersebut diduga dibabat dari hutan suaka margasatwa, para pelaku memanfaatkan aliran sungai untuk membawa kayu-kayu tersebut.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, Jumat (10/2/2017) siang mengungkapkan, kayu ilegal itu ditemukan, Kamis kemarin sekira pukul 14.00 Wib.
Razia tersebut yanh dilakukan di aliran sungai Kerumutan, Dusun Kopau kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kerumutan IPTU, Sohermansyah bersama 9 orang polisi.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemindahan kayu ke Mapolres Pelalawan menggunakan mobil colt diesel.***(Rul)