Pekanbaru (SegmenNews.com)-Lima terdakwa korupsi proyek pembangunan SD 025 Kelurahan Sekip, Kabupaten Indragiri Hulu, hanya divonis selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan
Vonis ini dibacakan majelis hakim Dahlia P, Selasa (14/2/2017), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Lima terdakwa yang divonis tersebut masing-masing Antonius alias Ameng (Direktur PT Inhu Pratama), selaku kontraktor pelaksana pembangunan proyek SD, A Sarkawi S Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Suwardi, (konsultan) dan Andi Akib (subkontraktor) serta Adi Sucipto orang yang melanjutkan pekerjaan/proyek tersebut.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Yogi SH, yakni selama satu tahun enam bulan penjara. Sementara denda yang dituntut jaksa terhadap terdakwa sebelumnya yakni terdakwa Antonius alias Ameng diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama lima bulan. Untuk terdakwa Sarkawi diwajibkan membayar denda Rp50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara.
Dari catatan SegmenNews, tuntutan yang diberikan jakaa Penuntut Umum untuk peekara korupsi SD di Inhu jni jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa korupsi cetak sawah di Inhu.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, dari hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dari Rp5,2 miliar anggaran pembangunan proyek SD tersebut. Namun kelimanya hanya dituntut selama satu tahun enam bulan.
Sementara pada perkara korupsi cetak sawah baru di Inhu. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menuntut Paruntungan Tambunan, sub kontraktor cetak sawah di Inhu selama tujuh tahun penjara karena menerima uang korupsi sebesar Rp20 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, jika tak dibayar, diganti dengan tiga bulan kurungan. Selain itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta.
Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya, Kamiden Sitorus dan Junaidi, masing-masing sub kontraktor, juga selama tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta, jika tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama tiga bulan. Untuk terdakwa Kamiden Sitorus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp94 juta, sementara Junaidi diwajibkan membayar Rp91 juta. Sementara untuk terdakwa Ricard, UPT Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu, hanya dituntut selama empat tahun enam bulan penjara, karena telah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp20 juta.***(hasran)