
Pekanbaru(SegmenNews.com)-Aparat Polres Inhil menangkap dua orang warga Tembilahan, Abdul Rahman alias Acok (28), seorang mahasiswa dan seorang cewek cantik, Susi Susanti als Santi (21), di dua tempat yang berbeda. Dari keduanya disita tujuh paket shabu-shabu dan 60 butir pil ekstacy merek happy five.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Rabu (22/2/2017), mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan Selasa (21/2/2017), sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu masyarakat menyampaikan informasi bahwa ada satu orang laki-laki dan satu perempuan bernama Abdul Rahman Als Acok dan Susi Susanti sering menjual shabu-shabu di rumah Susi Susanti.
Mendapat informasi itu, Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi yang akurat kemudian Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Ipda Said Mohd Ali Hanafiah, melakukan penangkapan terhadap terhadap, Abdul Rahman Als Acok di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil. Saat itu yang bersangkutan akan melakukan transaksi Narkoba jenis shabu-shabu.
Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti satu plastik Taro yang didalamnya berisikan lima paket sedang shabu-shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik putih bening di balut dengan tisu seberat 25 gram, satu buah ATM BRI, satu buah ATM BCA, uang Rp580.000, satu unit HP Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra x warna hitam merah dengan Nopol BM 3644 GO.
Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan di rumah Susi
di Jalan Prof M Yamin Lorong Karya Bersama, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
Sari rumah Susi ditemukan baranh bukti dua paket sedang shabu shabu yang dibungkus plastik putih bening (berat shabu-shabu 3 gram) dan enam keping (60 butir) pil Happy Five Erimin 5.
Kemudian pelaku dan BB di bawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.***(hasran)