Hakim Kesal Pada Saksi Korupsi Proyek Multi Media Pelalawan

Tiga saksi memberikan keterangan

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Salah seorang hakim yang mengadili perkara korupsi proyek multi media Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, terlihat kesal kepad saksi yang dihadirkan jaksa. Hakim menilai saksi mencoba mengarahkan hakim.

Sesuai jadwal, Senin (27/2/2017), sidang perkara korupsi proyek multi media Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan dengan terdakwa Mantan Kadisdik Tengku Fadil Jaafar, Leman selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan tahun 2007, terdakwa Wirman, terdakwa Khairat dan terdakwa Muhammad Haris sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, serta Bandrio, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, kembali digelar.

Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi kehadapan majelis hakim yang diketuai Editerial SH. Ketiganya yakni, Direktur CV Bina Utama, Rahmad, selaku kontraktor pelaksana, Mulyanta, pimpinan Megacom, Abizar, PNS Dinas Pertambangan, Eni Sri Rahayu pimpinan Duta Sarana.

Pada persidangan ini, salah seorang majelis hakim terlihat kesal kepada Rahmad yang dinilainya mencoba mengarahkan majelis hakim, di antaranya soal beberapa laptop yang seharusnya spesifikasinya mengarah kepada merek accer, namun kenyataannya diganti dengan merek toshiba.

Rahmad beralasan, pergantian tersebut awalnya karena ada kerusakan dan diganti dengan merek toshiba. Kenyataannya menurut Rahmad, merek toshina tersebut lebih bagus dari merek accer. Rahmad mengaku sempat meminta agar merek toshiba tersebut kembali diganti, namun pihak sekolah tidak mau.

Hal ini yang membuat kesal salah seorang majelis hakim. “Saksi jangan mencoba menggiring majelis hakim. Kalau ada perubahan spesifikasi seharusnya ada addendum. Ada tidak adendumnya,” tanya hakim.

Awalnya Rahmad tidak langsung menjawab, namun kembali mengulangi bahwa toshiba lebih bagus dari accer. “Anda jangan menggiring kami, ada tidak adendum tersebut,” tanya hakim dengan nada tegas.

Lalu dijaqab oleh Rahmad, “Tidak”, lalu ditanya hakim kembali mengapa saksi seenaknya saja mengganti spesifikasi itu. “Apa boleh seenaknya saja mengganti spesifikasi itu dalam UU Jasa Konstruksi atau Keppres? Anda beralasan merek toshiba lebih bagus. Itu menurut anda. Menurut orang tidak,” ujar hakim.***(segmen02)