Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Senin (3/4/2017), menjebloskan Profesor Yohanes Umar, terpidana dua tahun, korupsi dana hibah Pemkab Meranti untuk Yayasan Meranti Bangkit.
Pantauan di lapangan, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti didampingi dua aparat Kepolisian menjemput Prof Yohanes Umar, usai memberikan keterangan di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau terkait laporannya soal dugaan permintaan uang oleh Kajari Kepulauan Meranti.
Prof Yohanes Umar yang masih berjalan menggunakan tongkat akibat sakit yang dideritanya langsung digiring masuk kedalam mobil yang disiapkan pohak Kejaksaan, selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru.
Sebelumnya ketika proses persidangan, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menangguhkan penahanan Yohanes Umar karena yang bersangkutan mengalami sakit diabetes dan harus dioperasi.