Tembilahan (SegmenNews.com)-Komandan Unit Intel Kodim 0314 Inhil, Lettu Inf Anton Andogo, Selasa (11/4/2017), menyerahkan tersangka kepemilkan shabu atas nama Muhammad Nasir (54) resedivis narkoba, warga Jalan Tampomas ke Sat Res Narkoba Polres Inhil.
Bersama tersangka juga diserahkan barang bukti antara lain, satu kotak rokok Dunhill warna putih, satu paket kecil shabu-shabu yang dibungkus plastik putih bening, satu unit handphone Nokia Type RM-769 warna putih, satu buah dompet warna hitam, serta uang tunai Rp513.000.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Selasa (11/4/2017), mengungkapkan, penangkapan bermula Senin (10/4/2017) sekira pukul 15.00 WIB, Intel Kodim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Keritang, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, akan adanya transaksi narkoba.
Selanjutnya pelapor bersama Serka Selamat, anggota Intel Kodim 0314 Inhil dan warga yang melakukan pengintaian di Jalan Keritang Lr. Belimbing, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Muhammad Nasir, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok dunhill warna putih, satu paket kecil shabu-shabu yang dibungkus plastik putih bening, satu unit handphone NOKIA type RM-769 warna putih dan 1 (satu) buah dompet warna hitam dan uang sebanyak Rp.513.000.
Kemudian pelaku dan BB di bawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.***(hasran)