Saksi Pemohon Praperadilan Minta Polres Rohul Tangkap Teherman, Mantan Anggota DPRD Rohul

Rohul(SegmenNews.com)-Sidang praperadilan yang diajukan Umi Handayani Br Siregar, warga Desa Sei Kuti Kecamatan Kunto Darussalam, terhadap termohon Polres Rohul, Kamis (13/4/2017), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangarayan.

Pada persidangan ini, saksi yang diajukan pemohon, meminta melalui majelis hakim agar termohon Polres Rohul segera menangkap Teherman, mantan anggota DPRD Rohul.

Sesuai jadwal, pada persidangan ini pemohin dan termohon sama+sama menghadirkan saksi. Dari pemohon menghadirkan saksi, di antaranya Ramlan Lubis dan Abdur Rahman.

Sementara dari termohon Polres Rohul, hadir Kasat Reskrim  AKP Muhamad Wirawan Novianto didampingi Para Kanit Reskrim Polres Rohul.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Adika Budi Prasetyo S.H. M.B.A M.H, saksi pemohon Ramlan Lubis, menyampaikan, ketika itu dirinya selaku Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Rohul.