Pekanbaru (SegmenNews.com)-Enam terdakwa korupsi proyek penimbunan Jalan TanjungbMayat, Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp1,8 miliar tahun 2012, Selasa (18/4/2017), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Enam terdakwa tersebut yakni, Harmonis selaku PPTK, M Rusdi, Direktur CV Jembatan Emas, selaku rekanan yang mengerjakan proyek, kemudian Dupli Juliandri, selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, Indra adammar, PNS Bendahara Pengeluaran, T Syafwanto, PNS, Wan Hermansyah, PNS.
Dalam dakwaan yang dibacakan Robbi SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kepulauan Meranti disebutkan, perbuatan para terdakwa bermula adanya paket pekerjaan penimbunan Jalan Tanjung Mayat, Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2012 lalu.
Untuk mengikuti pekerjaan ini, terdakwa M Rusdi, Direktur CV Jembatan Emas, mengalihkan pekerjaan yang dimenangkannya kepada Wan Muhammad Cahyadi (DPO), pengalihan ini tertuang dalam akte notaris Juli 2012.
Pada pelaksanaannya hingga Desember 2012, saksi konsultan dari CV Rekayasa Konsultan dengan Direktur, Meciko, menyatakan pekerjaan belum 100 persen, tetapi masih 81,77 persen.