Kejari Teken MoU Dengan Tiga BUMD di Siak

Siak (SegmenNews.com)  – Kejaksaan Negeri Siak, Rabu (3/5) melakukan penandatanganan kesepakatan dengan tiga BUMD di Kabupaten Siak, terkait persoalan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta aset Negara.

Salah seorang pimpinan menandatangani nota kesepahaman disaksikan Kepala Kejari Siak, Zondri SH dan Kasi Datun, Herlina  Samosir SH

Tiga BUMD tersebut masing-masing PT Permodalan Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi, serta PD Sarana Pembangunan Siak.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Zondri SH, pada kesempatan tersebut mengatakan, dengan diselenggarakannya MoU ini, Kejaksaan Negeri Siak sebagai Jaksa Pengacara Negara diharapkan saling berkoordinasi dan bekerjasama dengan PT Permodalan Siak, PT Sarana
Pertambangan dan Energi serta PD Sarana Pembangunan Siak terkait Persoalan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta aset Negara.

“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara yang
sebelumnya telah melakukan perjanjian kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara salah satu perwujudan pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebagaimana diketahui, Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik menentukan bahwa Kejaksaan berperan bukan saja di bidang Hukum Pidana, melainkan juga di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sesuai dengan isi Pasal 30 UU ayat 2 UU No. 16 Tahun 2004, ” ujarnya.

Sesuai UU tersebut dikatakan
Di bidang perdata dan tata usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat
bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah”.

Berdasarkan PERJA No: 018/A/JA/07/2014, Kejaksaan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tugas dan fungsi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain.

“Yang dimaksud dengan Bantuan Hukum adalah Tugas JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha Negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Yang dimaksud dengan Pertimbangan hukum
adalah tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (Legal opinion/LO) dan atau
pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, Instansi
Pemerintah di Pusat/daerah BUMN/BUMD, ” ujarnya.

Sementara yang dimaksud dengan pelayanan hukum lanjutnya, adalah pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Masyarakat untuk penyelesaian masalah Perdata maupun Tata Usaha Negara di luar proses peradilan. Dang dimaksud dengan Penegakan Hukum
adalah tugas JPN mengajukan gugatan dan permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak keperdataan. ***(rinto)