Pekanbaru (SegmenNews.com) -Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Tengku Fadil Jaafar dan lima PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan divonis selama satu tahun penjara. Mereka dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek multimedia.
Lima PNS lainnya tersebut yakni, Leman, Wirman, M Harris dan Khairat selaku Pengawas Pemeriksa Barang dan Bandria selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Editerial SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/5/2017). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara.
Hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999.