Jakarta (SegmenNews.com) – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, memberhentikan Kepala Rutan Teguh Triahatmanto dari jabatannya, sekaligus memberhentikannya secara tidak hormat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Menteri juga memecat dua pejabat lainnya dari PNS, yakni Taufik, Kepala Pengamanan Rutan Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru Tomi Firdaus.
Untuk mengisi kekosongan Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Yasonna menunjuk Anzhar sebagai Plh Kepala Rutan Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Lauli, saat konferensi pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Dikatakannya, pejabat yang dipecat ini terindikasi melakukan tindakan pelanggaran terhadap pemenuhan hak narapida dan tahanan.
“Hari ini saya tandatangani surat keputusannya. Pak Irjen sudah memberikan surat kepada saya, Pak Irjen ini masih baik supaya mengusulkan dihukum berat, yaitu turun pangkat. Saya bilang tidak, ini perlu pelajaran harus dipecat dari PNS, yaitu Karutan dan Kepala Pengamanannya,” kata Yasonna.***(ant/ran)