Meranti(SegmenNews.com)- Tiga anggota Polres Meranti akhirnya diputuskan Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Hormat (PTDH).
Putusan tersebut dibacakan pada sidanng sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Selasa (22/08) pukul 13.45 WIB di Gedung Kemala Bhayangkari Jalan Merdeka Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Sidang KKEP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol DR. Wawan, SH. MH.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah S.IK melalui Paur Humas Polres Meranti Iptu Djonni Rekmamora memaparkan bahwa,adapun personil Polri yang melaksanakan Sidang KKE Profesi Polri tersebut yakni Jufri Yudi
Pangkat / NRP : BRIPKA / 77110457. Dengan Pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 , dikarenakan tidak masuk dinas Selama 195 Hari Kerja.
Hal yangg memberatkan, pernah sidang disiplin 1 kali di samsat Polda Riau karena tidak masuk dinas selama 9 hari kerja. Mengakui sering menggunakan narkoba jenis sabu. Untuk itu, ia diputuskan Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dilanjutkan, Riki Nuryanto Saputra Pangkat/NRP : BRPIDA / 93060748.
Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 ,Tidak masuk dinas selama 155 hari kerja.
Hal yang memberatkan, melakukan perbuatan hubungan suami istri dengan janji untuk menikahi, diputus 21 hari di tempat khusus, positif menggunakan narkoba tanggal 27 mei 2016, tidak masuk dinas selama 15 hari kerja, kembali positif menggunakan narkoba jenis sabu tanggal18 mei 2017.
Tuntutan, Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kemudian, Ramadhonal, pangkat / NRP : BRIGADIR / 89050004. Jabatan,Banit SPKT Polres Kepulauan Meranti. Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 , dikarenakan tidak masuk dinas selama 41 hari kerja.
Hal yang memberatkan, tidak masuk dinas 7 hari kerja dan sudah disidang, penempatan ditempat khusus selama 7 hari, tidak masuk dinas selama 19 hari tgl 19 nopember 2016, positif menggunakan narkoba jenis sabu tgl 24 januari 2017. Dan dilakukan pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kegiatan berakhir sekira pukul 15.30 Wib. Selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali,” imbuh Djonni.
Sidang keputusan tersebut dihadiri, Kabag Ren Polres Kepulauan Meranti KOMPOL ARENG SWARSONO. (Selaku Wakil Ketua Komisi), Kasat Tahti Polres Kepulauan Meranti IPTU MARYANTO EFENDI. (Selaku Anggota Komisi), Kasubag Sarpras Polres Kepulauan Meranti IPTU WISNU BUDIARTO. (Selaku Pedamping Terduga Pelanggar), Kasi Propam Polres Kepualauan Meranti IPDA RICKI MARZUKI, SH.***(Dham)