Pekanbaru (SegmenNews.com)-Terdakwa penistaan agama Islam di Pekanbaru, Soni Suasono Panggabean, yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, menyampaikan permohonan maafnya kepada umat Islam di Persidangan, yang digelar, Kamis (24/8/2017) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Permohonan maaf ini disampaikan terdakwa Soni sambil berdiri dengan menggunakan mikrophone dan menghadap kepada pengunjung sidang. Permohonan maaf disaksikan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH.
Pernyataan permohonan maaf secara langsung ini disampaikan terdakwa, usai memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan. Terdakwa mengaku tidak ada biat sama sekali untuk mengina ataupun melecehkan umat Islam.
Terdakwa mengaku terpancing postingan akun pangeranmuda54 di instagram, yang kemudian berlanjut ke direct massanger, hingga akhirnya terdakwa mengirim kalimat yang tidak pantas.
“Saya ketika itu terpancing dengan akun di instagram itu, hingga akhirnya saya mengirimkan kalimat tidak pantas itu. Setelah saya mengirimkan sms itu baru saya sadar salah mengapa harus terpancing dengan orang yang tidak saya ketahui jelas asal usul serta agamanya itu,” ujarnya.