Pekanbaru (SegmenNews.com)– Pemerintah Kota Pekanbaru segera mempersiapkan administrasi proses penghapusan aset terhadap 68 mobil Dinas (Mobdis) yang diajukan DPRD tahun 2012 lalu. Pasalnya untuk melelang harus dilakukan penghapusan aset. Usai proses administrasi ini maka proses lelang ke -68 mobil yang sudah diatas berusia 10 tahun ke bawah akan digelar.
Kepala Bagian Perlengkapan Kota Pekanbaru, M Amin, Rabu (10/4/2013) menyatakan saat ini dirinya sedang mempersiapkan segala kelengkapan proses pengapusan aset. Bentuk lelang mobdis ini bisa di lakukan dengan sistem Lelang umum dan lelang terbatas tergantung Pemko.
Namun untuk persyaratan peserta lelang tidak bisa dilanggar karena sudah diatur Permendagri nomor 17. “Syarat adalah PNS yang sudah bertugas di kota Pekanbaru, selama 10 tahun belum pernah mendapatkan kendaraan lelang,” katanya.
Selain itu diutamakan yang pemakai, kemudian sudah ada kendaraan pengganti. “Syarat inilah yang saat ini akan kita harus perhatikan, terutama untuk kendaraan pengganti, karena kalau di pakai prinsip matematika jumlah kendaraan yang di lelang harus sama dengan kendaraan pengganti,” urainya.
Katanya ia juga saat ini sedang melakukan proses kelengkapan data mobdis yang akan di lelang. Namun pada prinsipnya jika memang proses lelang ini sudah di setujui oleh DPRD maka Pemko akan mewujudkannya. “Karena penghapusan aset ke- 68 sudah keputusan dan kajian panitia sebelum saya, jadi akan kita upayakan,” tandasnya. (rn/ur)