Polda Riau Amankan Sabu dan 7 Ribu pil Ekstasi

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Direktorat Resnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan 7 ribu butir pil ekstasi dan sabu-sabu, Jum’at (8/9/17).

Barang bukti lainnya yang diamankan dari tangan dua tersangka, RP dan RA yakni 2 plastik berisi xtc merah tua, 1 (satu) plastik besar (1/2 kg Shabu), 1 (satu) plastik besar (1/8 kg Shabu), 76 (tujuh puluh enam) strip (1 strip 10 butir) happy five, 1 (satu) unit mobil toyota avanza BM 1522 TS warna merah.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes  Guntur Aryo Tedjo membenarkan penangkapan tersebut, saat ini berangkat dan barang bukti sudah diamankan di Dirnarkoba Polda Riau untuk pengembangan.

Dijelaskan, kedua tersangka diamankan di jalan lintas timur KM 57 Kabupaten Pelalawan. Sementara barang bukti diamankan di Jalan Lintas Jembatan Siak Dayun.

Kedua tersangka dijerat pasal
Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***(her)