Pekanbaru (SegmenNews.com)Hari ini, Kamis (14/9/2017), sidang permohonan praperadilan Deyu, Kasubag Keuangan Dispenda Riau, tersangka korupsi SPPD, terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Riau digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun pantauan di lapangan, pukul 10.00 WIB, persidangan belum dimulai. Pemohon praperadilan, Deyu melalui Penasehat hukumnya, Kapitra Ampera, terlihat baru tiba Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara pihak termohon Kejaksaan Tinggi Riau belum terlihat hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Deyu melalui Penasehat Hukumnya, Kapitra Ampera, SH MH, sebelumnya tidak menerima penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Riau. Mereka menilai penetapan tersangka tersebut tidak berdasar dan cacat hukum.
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugrng Riyanta, SH MH, sebelumnya telah menyatakan siap menjawab praperadilan yang akan digelar Kamis (14/9/2017). Sugeng tetap yakin bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup.***(hasran)