Jaksa Tunjukkan 15 Dokumen Bukti Penetapan Tersangka Korupsi Dispenda Riau

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Sidang praperadilan Deyu, tersangka korupsi SPPD Dispenda Riau terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (2/10/2017), memasuki acara pembuktian. Di persidangan, jaksa menyerahkan sekitar 15 dokumen yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Dokumen yang diserahkan oleh kuasa termohon (Kajati Riau), Roy SH, terlihat belum dijilid dan masih terpisah-pisah dan disatukan menggunakan binder.

Bukti-bukti ini kemudian diperiksa oleh hakim Toni Irfan yang mengadili perkara ini, disaksikan tim penasehat hukum pemohon (Deyu SH).

Usai pemeriksaan bukti-bukti berkas, dokumen tersebut kemudian dijadikan berkas dalam perkara ini oleh panitera.

Untuk diketahui, Deyu SH melalui penasehat hukumnya, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau kepada dirinya.

Kapitra Ampera SH, selaku kuasa hukum Deyu, dalam permohonan praperadilan sebelumnya meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau terhadap dirinya tidak sah dan harus dibatalkan.

Kapitra Ampera, menyebutkan beberapa alasan, di antaranya, penyidik tidak pernah melakukan konfirmasi tentang alat bukti terhadap pemohon (Deyu).

Deyu menurut Kapitra satu kali diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sub bagian Keuangan Dispenda. Ketika pemeriksaan, Deyu hanya ditanya pertanyaan unun seputar tuhas pokoknya sebagai Kasubag Keungan.***(ran)