Pekanbaru(SegmenNews.com)- Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mencabut izin PT.RAPP atas pembangkangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan bubur kertas tersebut.
Sementara lahan yang kuasainya diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola dalam bentuk perhutanan sosial.
“Mustinya, dengan pembangkangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan RAPP, Menteri LHK segera cabut izinnya. Lalu lahannya diserahkan ke masyarakat untuk dikelola dalam bentuk perhutanan sosial,” tegas Made Ali, saat dikonfirmasi segmennews.com, Senin (23/10/17).
Dilanjutkan Made, jika memang ada PHK, seharusnya buruh mendemo RAPP, karena PHK sepihak.
Seperti diketahui, surat peringatan ke dua yang dikeluarkan Kementerian LHK membatalkan Rencana Kerja Umum (RKU) RAPP, karena tidak adanya iktikad baik dari RAPP.
Untuk menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sebagai acuan dalam membuat RKU setelah diberi kesempatan oleh Kementerian LHK. ***(ran)