Rohul(SegmenNews.com)- Sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang terdampak limbah cair, PKS PT Eluan Mahkota (EMA) kebun Kota Tengah memberikan bantuan Rp300 juta kepada masyarakat.
Namun dana ini di anggap kurang membantu mengatasi masalah warga yang terdampak pencemaran limbah. Oleh sebab itu, masyarakat setempat dan mahasiswa se-Rohul mengadakan aksi yang bertema “Aksi Masyarakat Adat Bela Nelayan dan Lingkungan Hidup( AMABNLH)”
Bantuan Rp300 juta itu dibagi kepada masyarakat lima desa dan satu kelurahan di kecamatan Kepenuhan yang terdampak pencemaran limbah cair PT EMA Kebun Kota Tengah. Yang mana, setiap desa masing-masing memperoleh Rp50 Juta.
Hal ini terungkap dalam kegiatan mediasi dan penyerahan bantuan kepada perwakilan masyarakat yang diselenggarakan di aula kantor Lurah Kepenuhan Tengah, Sabtu (21/10/2017) malam.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Camat Kepenuhan, Recko Roeandra S.STP dan dihadiri seluruh Kepala Desa dan Lurah yang terdampak limbah pabrik, Manajer PKS PT EMA Hasoloan Sianturi, H. Ketua LKA Luhak kepenuhan Bahtiar AH, tokoh masyarakat, Mahasiswa, Pemuda dan undangan lainnya.
Namun masyarakat, mahasiswa , dan tokoh adat setempat kurang setuju dengan hasil mediasi pada malam itu.
Kurang puas nya masyarakat, mahasiswa, dan tokoh adat kepenuhan, Senin siang (23/10/17) aksi demonstrasi yang menggebu-gebu dilaksanakan di depan gedung administrasi PT. Ema, PKS Kota Tengah.
Terlihat Sekitar 26 lebih mahasiswa UPP mengenakan jas Hijau dan memegang toa di tangan nya, menggandeng 50 masyarakat setempat dan meneriakkan suara serta aspirasinya.
Mereka menyatakan bahwa segenap masyarakat 5 desa dan 1 kelurahan di kecamatan kepenuhan itu tidak terima atas perlakuan PT. EMA yang mencemari lingkungan dan ekosistem sungai yang membuat masyarakat kehilangan sumber air bersih, dan hilangnya mata pencaharian sebagai nelayan.
Serta terhambatnya aktivitas mandi, cuci, kakus di lingkup masyarakat sebab sungai rokan yang di cemari tersebut merupakan batang kehidupan bagi masyarakat kepenuhan.
Mereka menyatakan uang Rp300 Juta yang di berikan kurang membantu. Bantuan yang di berikan tidak sesuai dengan besarnya masalah yang dilakukan PT. EMA.
Aksi siang ini,Senin (23/10/17) semakin menggebu-gebu saat mahasiswa tahu bahwa perusahaan tersebut masih beroperasi. Menurut informasi yang di dapatkan awak media, perusahaan tersebut tetap beroperasi karena adanya izin dari camat setelah memberi uang kompensasi Rp300 juta.
Presma UPP, Anton Adiputra melalui seorang korlap aksi dari pihak Mahasiswa, Ziaul Al Faruq menyatakan bahwa “Meskipun pemerintah kecamatan dan pemerintah desa sudah bilang bahwa PT. EMA ini bertanggung jawab, namun Rp. 300 juta itu belum cukup untuk membantu masyarakat 5 desa dan 1 kelurahan yang ada di kepenuhan ini. Kita minta, apa yang diberi itu sesuai dengan yang di lakukan” pungkas Ziaul Al-Faruq, Korlap Aksi Demonstrasi dari pihak Mahasiswa.
Aksi yang nyata, membuat Dirut PT. Ema tak mampu bicara. Pada kesepakatan awal, Dirut PT. EMA akan menutup PT selama seminggu. Namun ternyata, kesepakatan itu dilanggar oleh PT. EMA. Surat perjanjian yang di buat oleh mahasiswa dan masyarakat, ternyata tidak di tanda tangani oleh manager perusahaan, dikarenakan katanya bukan wewenangnya, dan itu merupakan wewenang direktur, sedangakan Dirutnya saat ini berada di Pekanbaru.
Adapun isi surat pernyataan yang di buat oleh masyarakat dan mahasiswa tersebut yang tidak di tanda tangani oleh pihak perusahaan , sebagai berikut :
1. Menghentikan operesional PKS PT EMA sampai ada kesepakatan penyelesaian dan realisasi tuntutan aksi masyarakat adat bela nelayan dan lingkungan hidup ( AMABNLH),
2. Melibatkan tokoh Adat Luhak Kepenuhan dan LAMR Rokan Hulu dalam setiap tahapan Penyelesaian masalah ini.
3. Mengumumkan hasil uji labor terakreditasi meliputi kandungan dan bahaya limbah PKS PT. Ema yg mencemari sungai Rokan dan Anak Sungai sekitarnya.
4. Melakukan upaya hingga tuntas pemulihan anak sungai dan sungai rokan, minimal meliputi :
a. Penanaman / reboisasi lima belas meter kiri kanan sepanjang anak sungai yg masuk dalam HGU PT EMA;
b. Penebaran satu juta ekor bibit ikan meliputi jenis ikan Baong, ikan patin, ikan selais, ikan Lomak, ikan bolido, udang Galah.
5. Mengumumkan bentuk dan besaran bantuan sosial (csr) PT. ema Kepada Masyarakat Kepenuhan 5 (lima) tahun terakhir.
6. Menghitung Kerugian materiil dan imateriil pengguana/pemanfaat sungai rokan secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Menandatangani tuntutan aksi masyarakat adat bela nelayan dan lingkungan hidup. Apabila tidak ditanggapi dan merealisasikan tuntunan ini dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2017, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
Afrizal,S.Sos selaku tokoh masyarakat dan adat kepenuhan saat aksi dilakukan, juga menyatakan bahwa “Karna pihak Perusahaan tak mengindahkan aksi kita siang ini, kita tutup akses nya, kita blokir jalan masuk le PT nya dan kita minta pihak hukum proses kejadian pencemaran lingkungan ini sesuai hukum yang berlaku. Dan kita minta juga Dinas terkait untuk intens mengawasi limbah pabrik perusahaan agar kejadian ini tak terulang kembali,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Alfa Syaputra selaku Tokoh muda masyarakat kepenuhan, ia berharap pencemaran limbah cair ini akan menjadi kejadian yang terakhir yang di lakukan oleh PT. EMA.
Kedepan, masyarakat dan mahasiswa tidak mau lagi ada ulah ke bocoran limbah dari PT. EMA. PT EMA harus mengoptimalkan perbaikan tanggul limbah nya agar tidak bocor lagi.***(fit)