Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang pembacaan dakwaan terhadap Zulkarnain, terdakwa korupsi pengadaan mobiler sekolah di Kabupaten Kampar, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/11/2017) ditunda oleh mejelis hakim hingga minggu depan. Pasalnya, Penasehat Hukum terdakwa keberatan terhadap jaksa dan menilai jaksa melanggar Pasal 143 KUHAP.

Sesuai jadwal, Rabu (1/11/2017), sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang dipimpin Arifin SH, kemudian menanyakan identitas terdakwa Zulkarnain dan Penasehat Hukumnya.
Usai memeriksa syarat administrasi, ketika hakim meminta Jaksa membacakan dakwaannya, penasehat hukum terdakwa, Muhammad Zainuddin SH, menyatakan keberatannya kepada majelis hakim.
Muhammad Zainuddin kepada majelis hakim menyatakan, sesuai pasal 143 ayat 4 KUHAP, surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Kampar Nomor B-/875/Ff.1/10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 harus diserahkan juga kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya.