Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Rokan Hulu belum mengeksekusi Teddy Mirza Dal, mantan Ketua DPRD Rohul, terpidana perambahan Hutan Produksi Terbatas Kaiti-Pauh Dusun Kubu Pauh Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo.
Kajari Rohul, Freddy Daniel Simanjuntak, melalui Kasi Pidum Kejari Rohul M. Fitri Adhy, mengatakan, Kejaksaan belum mengeksekusi Teddy, karena belum menerima putusan lengkap kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
“Putusan lengkapnya belum kami terima, sehingga belum bisa kami laksanakan putusan tersebut,” tegas M. Fitri Adhy, Jumat (3/11/2017).
Dimana sebelumnya jelas Adhy, Kejari Rohul sendiri juga sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, menanyakan perihal putusan penolakan kasasi dari MA tersebut.
“Bila memang sudah diterima putusan tersebut, maka segera kita minta petunjuk pimpinan untuk segera kita tindaklanjuti,” tegas M. Fitri Adhy.