Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau mengaku memiliki bukti yang kuat dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau tugu anti korupsi senilai Rp8 milar lebih.
18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari Pokja Unit Layanan Pengadaan hingga Kepala Dinas Cipta Karya Provinsi Riau.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, SH MH, Rabu (8/11/2017), mengaku menemukan banyak bukti penyimpangan pada proyek tersebut. Ratusan dokumenpun telah disita dalam penyidikan perkara ini.
Adapun dugaan penyimpangannya menurut Sugeng Riyanta, ada tiga model. Yakni, model pertama pengaturan tender proyek pada ULP yang dibumbui rekayasa untuk memenangkan satu kontraktor.
Kemudian kontraktorpun kongkalikong pinjam bendera dan dikerjakan orang lain yang menyebabkan kerugian negara.
Terhadap hal ini para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.