Meranti(SegmenNews.com)- Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Meranti amankan dua remaja diduga mencuri kabel optik milik PLN area Dumai senilai Rp125 juta, Rabu (22/11/2017). Tiga pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
![](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2017/11/20171123161556_1511428587777-e1511428714883.jpg)
Dua remaja diamankan, MIS (26) warga Jalan Rintis dan PR (17) warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Keduanya saat ini mendekam di sel Mapolres Meranti.
Berdasarkan rilis yang diterima media, kedua tersangka salah satunya berstatus pelajar itu diamankan pihak kepolisian berdasarkan Laporan oleh Korban bernama Eko Janeri (25) Warga Jalan Merdeka,Minggu 19/11/2017 dengan Nomor : LP / 109 / XI / 2017 /RIAU /RES. KEP. MERANTI / SPKT, pada tanggal 21 November 2017 yang dikesaksian Heruanda (51) dan Shinta (42) warga jalan Rintis Gang Habib Kelurahan Selatpanjang Timur
Dari pengembangan, diketahui dua tersangka menjual kabel curian kepada penampung barang bekas di Jalan Tanjung Harapan, SA (51) senilai Rp1.647.000.
Sementara 3 rekan tersangka lainnya yang terlibat dalam pencurian masih dalam perburuan.***(Dham)