Pansus Ranperda Kesra DPRD Riau Kunjungi Dinsos Jabar

Pansus Kesra DPRD Riau Kunker ke Dinsos Jabar

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Selasa (21/11/17)

Kunjungan tim Pansus Ranperda Kesra DPRD Riau dimpin oleh Mira Roza didampingi Sugeng Pramono, Masnur, Aherson dan lainnya.

Pertemuan itu membahas tentang Perda pengaturan pengembangan penyandang kesejahteraan sosial masyarakat yang menjadi sasarannya adalah individual dan kelompok.

Dikatakan Aherson, Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Peraturan Daerah Kesejahteraan Rakyat sejak tahun 2012 lalu. Pansus ingin mengetahui lebih dalam tentang pengelolaannya, apa saja yang bisa dibantu dan tidak melalui APBD.

“Kita juga bertanya tentang kendala yang dihadapi selama menjalankan Perda, itukan sebagai masukan bagi kita, sebagi antisipasi supaya tidak menjadi kendala dikemudian hari. Kita siapkan sedini mungkin,” ujarnya.

Kunjungan kerja tersebut, banyak hal yang bisa aplikasikan dalam Perda Kesra Provinsi Riau nantinya, yang akan diramu dengan sebaik mungkun agar tidak ada kendala ataupun tersangkut hukum nantinya.

“Kita sudah ramu dalam Perda yang akan kita buat. Permasalahan yang akan datang kita minimalisir. Kita memberikan bantuan bagaimana siklus pemberian bantuan. Mana yang harus melalui Perda,” sampai Aherson lagi.

Rapat kunjungan di Dinsos Jabar

Dijelaskannya, selama ini Dinas Sosial tidak bisa memberikan mbantuan sosial. karena terkendala oleh tiak adanya Perda. Seperti, Dinsos tidak bisa memberikan bantuan bencana, dan bantuan sosial lainnya.

Untuk antisipasi itu, Dinsos tidak punya Perdanya. Nah didalam Perda nanti, Pansus DPRD Riau akan berupaya membuat aturan penerima bantuan kesejahteraan rakyat dan besaran anggaran yang disanggupi ADPB Riau.

“Kita siapkan bantuan Kesra untuk orang-orang yang calon bermasalah sosial. Kita persiapkan dulu sebelum mereka bermasalah sosial. Aturan yang akan kita buat sesuai dengan masukan dari Dinsos Jabar,” tukasnya.

Menurutnya, Pansus Kesra sudah cukup arif membahas tentang Perda Kesra bersama dari Biro Hukum dan Dinsos Jabar Selasa lalu. Diakuinya, sebelumnya Pansus Kesra DPRD Riau juga sudah melakukan konsultasi dengan Mendagri. Terkait masalah atura-aturan yang dbolehkan dibuat didalam Perda Kesra itu.

Artinya nantinya masyarakat Riau yang memiliki masalah kesejahteraan sosial, itu wajib dibantu besarannya nanti dibuat aturannya yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Riau nantinya. Mekanismenya diatur oleh Perda.

Dijelaskan Aherson, mereka yang dikategorikan bermasalah sosial, adalah mereka yang sehari-harinya sulit mendapat makanan atau tidak bisa makan karena ketiadaan uang atau miskin dan sakit-sakitan. Sementara mereka yang miskin tapi masih sehat hanya dilakukan pembinaan agar mereka sejahtera.

“Mereka yang akan mendapatkan bantuan Kesra tidak sulit. Mereka hanya menyerahkan KTP, KK dan surat keterangan yang dibutuhkan dari RT setempat,” kata Aherson.***(ran)