Pekanbaru (SegmenNews.com)-Hj Irma Hafida Rachman, tergugat intervensi perkara lahan di Kelurahan Sidomulyo Barat di PTUN Pekanbaru, yakin sertifikat miliknya yang saat ini digugat adalah sah dan diterbitkan instansi berwenang.

Hal ini disampaikan Hj Irma Hafida Rachman, melalui Kuasa Hukumnya, Forwandi SH, dalam kesimpulannya yang disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, yang diketuai Nasrifal SH, pada persidangan yang digelar, Kamis (7/12/2017).
Sesuai jadwal, sidang gugatan sertifikat lahan di Sidomulyo Barat kembali dilanjutkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan agenda bukti tambahan dan kesimpulan.
Dalam kesimpulannya, Forwandi SH, mengungkapkan, dari fakta persidangan sudah menguatkan kepemilikan sertifikat Hj Irma Hafida Rachman. “Gugatan tersebut juga sudah kedaluarsa untuk diajukan ke persidangan,” tutur Forwandi.
Lebih lanjut diungkapkannya, selaku penerbit sertifikat, Kantor BPN Pekanbaru atas permohonan Hj Irma terbukti ditinjau dari aspek formal prosedural maupun materil substansial, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan. Khusubya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 TentangPendaftaran Tanah, dan sesuai dengan azas umum pemerintahan yang baik.
Menyangkut keberatan ahli waris Siti Ajir selaku penggugat atas terbitnya sertifikat HGB No 2598 tanggal 9 November 2007 seluas 8.651 atas nama Hj Irma Hafida Rachman, dengan dalil bahwa tanah tersebut adalah bagian tanah milik SitinAjir yang luasnya mencapai 20.000 m2 berdasarkan AJB No 441/PPAT/1983 tanggal 24 April 1983, menurut Forwandi, sesuai fakta persidangan ternyata penggugat tidak menghadirkan bukti AJB tersebut.
“Bahkan terungkap dari bukti BPN Pekanbaru selaku tergugat, AJB penggugat tercatat luas tanah milik Siti Ajir hanya 10.000 m2, bukan 20.000 m2. Ditambah lagi dasar AJB ternyata ditandatangani oleh RT/RW yabg tidak berwenang, sehingga AJB tersebut cacat hukum,” ujar Forwandi.
Sementara Efendi SH didampingi Badriyul dan Anto selaku bagian prinsipal Hj Irma Hafida Rachman, menyerahkan sepenuhnya pada jalur dan ketentuan yang berlaku. “Karena kami yakin tanah yang sudah diterbitkan sertifikat oleh BPN Pekanbaru sesuai prosedur dan ketentuan berlaku,” ujar Efendi
Sementara pengacara pihak penggugat ketika diminta tanggapannya, enggan memberikan komentar. Kuasa hukum penggugat hanya berlalu meninggalkan wartawan.
Forwandi menambahkan kendati yang tergugat merupakan BPN, pihaknya termasuk dalam tergugat 2 intervensi sebagai satu upaya mempertahankan lahan yang digugat tersebut.
Dia menjelaskan, lahan kliennya termasuk areal yang digugat seluas 8.676 meter per segi. Lokasi lahan terletak di Jalan Bunga Inem, dulu disebut Jalan Singosari, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
“Penggugat mengklaim memiliki lahan seluas dua hektare di lokasi yang terdapat lahan klien kami. Klien kami memiliki sertifikat, sementara penggugat hanya berdasarkan akta jual beli. Jadi kami berharap majelis hakim mempertimbangakan secara matang semua saksi dan fakta-fakta di lapangan maupun di persidangan,” kata Forwandi.***(segmen02)