Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil, salah seorang tersangka yang di OTT Polda Riau, ditangkap dari rumah pribadi, sementara dua tersangka lainnya ditangkap di kantor Satpol PP.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Polda Riau, AKBP Gidion Arif Setiawan, Jumat (8/12/2017).
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, Jumat (8/12/2017), Kepala Satpol PP, Muhammad Jamil, PPTK, Ardinal dan Bendahara Pengeluaran, Indra Gusnadi, yang dioperasi tangkap tangan Polda Riau karena melakukan pemotongan honor pengamanan Porprov Riau, resmi menghuni rumah tahanan Polda Riau.