Rokan Hilir(SegmenNews.com)-Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyerahkan uang Rp9 miliar lebih hasil korupsi Jembatan Pedamaran II dengan terpidana Ibus Kasri, mantan Kadis PU Rohil, kepada Pemkab Rohil.
Uang hasil korupsi ini sebelumnya dikembalikan PT Waskita Karya, kontraktor pelaksana, ketika perkara disidik oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Uang itu diserahkan langsung Jaksa Eksekusi Odit Megonondo SH, kepada Kepala Bapenda Rohil, Cicik Mawardi untuk dimasukkan ke Kas Daerah (Kasda). Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Acara berlangsung di lantai II aula rapat Bank BRI, Jalan mlMerdeka, Rabu (13/12/17). Penyerahan disaksikan Kajari Bima Suprayoga, SH, M.Hum, Bupati Suyatno, Ketua DPRD Nasruddin Hasan, Sekda Surya Arfan, dan lainnya.
Bupati Rohil H Suyatno AMp usai penyerahan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Rohil yang telah berhasil menyelamatkan uang APBD Rohil dari pelaku tindak pidana korupsi. Ia berharap uang itu bisa meringankan beban Pemerintah Daerah dalam membayar hutang piutang kepada pihak kedua dan untuk kepentingan pembangunan Negeri Seribu Kubah.
“Nanti kita pergunakan untuk belanja modal dan akan kita gunakan juga untuk kegiatan rutin sebagainya. Yang jelas kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi yang Luar Biasa kepada Kejaksaan Rohil,” kata Bupati didampingi Kajari Bima Suprayoga.
Bupati mengucapkan terimakasihnya kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Rohil yang telah mengamankan sekian lama uang itu berada di kantor BRI dan Alhamdulillah uang itu masih dalam kondisi yang benar dan tidak kurang satu persen pun jadi lengkap Rp9 miliar 200 juta,” pujinya.
Kepada para bawahannya, Orang nomor satu di Negeri Seribu Kubah ini berpesan agar bekerja sesuai dengan prosedur dan tidak melakukan dugaan korupsi. “Saya minta semua jajaran pemerintah daerah untuk berhati-hati di dalam melaksanakan tugas. Jangan takut sepanjang kita berjalan dan bekerja sesuai dengan aturan dan undang-undang,” ujar Bupati Suyatno.
Ia berharap dengan adanya kasus perkasus yang terjadi di Rohil sebagai cambuk bagi semua pejabat untuk intropeksi diri dalam menjalankan tugas dengan benar.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejati Riau beserta jajaran jajaran yang telah peduli dengan rohil.
Sementara itu Kajari Bima memaparkan uang yang diserahkan ke pemda merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan sampai persidangan perkara pedamaran II dan sekarang perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap putusannya antara lain berbunyi uang Rp9 miliar dikembalikan ke Pemda Rohil.
“Hari ini kami tuntaskan putusan tersebut sebagai tugas Jaksa selaku eksekutor dan kami serahkan ke Pemda Rohil dan kami sangat mengapresiasi penyerahan ini dihadiri langsung oleh Bupati beserta jajarannya maupun ketua DPRD,” jelas Bima.
Lanjutnya,Pengembalian uang korupsi bukan semata-mata menghukum orang yang bersalah tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara karena kerugian itu dialami oleh pemda.
“Saya secara maksimal berjuang di persidangan agar uang yang dikorupsikan dikembalikan ke pemda rohil dan Alhamdulillah perjuangan tersebut membuahkan hasil,” ujarnya.
Keputusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hari ini resmi tugas kami selesai untuk perkara pada jembatan pedamaran II dan mengenai uang tersebut sudah akan disetorkan ke kas daerah secara teknis akan ditindaklanjuti Jaksa saya,” terangnya.
Dia berharap agar pejabat lainnya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Bima juga menegaskan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada untuk dapat berkoodinasi dengan TP4D Kejari Rohil dalam menjalankan program-program pemerintah.
“Saya berharap Pak Bupati dan jajarannya untuk berperan aktif berkoordinasi dengan kami dan kami siap mengawal pembangunan termasuk Dana Desa pun akan kami amankan,” papar Bima mengakhiri.***(chandra)