Pekanbaru(SegmenNews.com)- Masyarakat Indonesia, Riau khususnya, menyambut gembira putusan hakim menolak gugatan RAPP tehadap SK No. 5322/Men-LHK-PHPL/UPH/HPL.1/10/2017, Kamis kemarin.
SK yang dikeluarkan Menteri LHK, 16 Oktober 2017 silam tetang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019.
SK ini yang membuat PT RAPP berang, sebab tak bisa melaksanakan kegiatan operasionalnya dilahan gambut.
Putusan tersebut disambut gembira oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta 6 juta masyarakat Riau sebagai preseden yang baik dalam perlindungan gambut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK), Siti Nurbaya telah memberikan perlindungan terhadap nafkah hidup rakyat dan ekosistem gambut Riau.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan RAPP Terhadap SK 5322
Sebagai bentuk apresiasi, hari ini Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau bersama perwakilan masyarakat menghadiahi Menteri LHK, yang diperankan oleh anggota WALHI dengan produk-produk lokal yang dihasilkan oleh masyarakat di lahan gambut.