Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menegaskan, permintaan klarifikasi Sekdako Pekanbaru, M Noer terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain.
![](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2018/01/IMG_000000_000000-1-e1516164212579.jpg)
“Dugaan pelanggaran kode etik sifatnya personal. Kita tidak bisa mengklarifikasi keterangan oleh yang bukan bersangkutan,” tegas Rusidi, Rabu (17/1/18) menjawab segmennews.com, yang rencana M Noer akan diwakilkan oleh Kadisdukcapil Pekanbaru. Baca Disini>>>
Dikatakan Rusidin, M Noer yang dijadwalkan diminta klarifikasinya hari ini tidak bisa datang karena sedang dinas luar kota.
Bawaslu akan melayangkan panggilan ke dua, untuk kehadiran M Noer, Jum’at (19/1/18) sekitar pukul 9.00 WIB. “Kita harap M Noer datang langsung tanpa diwakilkan,” ujarnya.
Jelas Rusidin, hasil rapat pleno Bawaslu, M Noer diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik ASN nomor 42 tahun 2004, atas kehadirannya diacara syukuran perolehan dukungan terhadap Walikota Pekanbaru, Firdaus MT yang akan maju pada Pilgub Riau, di rumah dinasnya.***(ran)