Rohil (SegmenNews.com)–Aparat Polsek Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir membekuk Akbar Rido Fareza alias Membot, tersangka pengedar shabu, di belakang Ruko Colombus, Jalan Lintas Riau – Sumut, Dusun Kamboja Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Kamis (18/1/2018) malam.

Humas Polres Rohil Pengeran Chery, Jumat (19/1/2018), mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Dusun Kamboja Kepenghuluan Ujung Tanjung sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu – sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Putih melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di belakang Ruko Colombus Jalan Lintas Riau – Sumut. “Saat sampai di TKP anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Tanah Putih menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan.
Kemudian anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap Akbar Rido Fareza. Sementara satu lainnya melarikan diri. Setelah dilakukan penangkapan tersangka menunjukkan dan mengambil barang bukti satu bungkus plastik bening / paket kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Natkotika Jenis Sabu – sabu dari dalam kamar, tepatnya diatas meja.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tanah Putih guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.***(chandra)