Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing mengusir putri mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Drs Muharman, dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Senin (12/2/18).
Pantauan SegmenNews.com, pengusiran itu terjadi saat sidang korupsi dana pendidikan Kuansing yang merugikan negara Rp1,5 miliar, dengan terdakwa mantan Sekda Kuansing, Drs Muharman sedang berlangsung.
Saat putri Mantan Sekda, Rina masuk dan duduk di barisan depan kursi pengunjung, tiba-tiba salah satu jaksa penuntut umum meminta PNS itu keluar dari ruangan sidang.
“Saudari Rina adalah saksi dan anak terdakwa, silahkan diluar saja,”
Ketika itu, penasehat hukum terdakwa, Eva Nora juga sempat menjelaskan bahwa Rina anak terdakwa.
“Yang mulia dia itu anak kandung Sekda,” sampai Eva kepada Hakim ketua Toni Irfan SH.
Akan tetapi hakim Toni juga menegaskan, Rina harus keluar, karena Dia sebagai saksi dan juga anak Sekda.
Setelah mendengarkan penjelasan hakim, Rina segera meninggalkan ruangan sidang.
Seperti diketahui, mantan Sekda Muharman, terdakwa kasus korupsi anggaran pendidikan PNS tahun 2015 menjalani sidang kedua, keterangan saksi-saksi di PN Pekanbaru.
Muharman bersama mantan Bendahara Setda Kuansing, Doni Irawan dijerat JPU dengan Pasal 2 Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sayangnya, kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan sejak penetapan tersangka oleh kejaksaan, Baca Disini>>>>>.***(ran)