Terlibat Narkotika, Polisi Amankan Pemuda dan Pelajar di Meranti

Meranti(SegmenNews.com)- Sat Narkoba Polres Meranti mengamankan seorang pemuda, HW alias Ardi (26) warga Jalan Dorak, Gang Syawal, Kelurahan Selatpanjang Timur dan seorang pelajar, Izan (15) warga Jalan Banglas, Gang Juragan, Kelurahan Selatpanjang Timur. Keduanya ditangkap karena terlibat Narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan LP.A / 12 / II / 2018 /RIAU/RES KEP MERANTI, tanggal 16 Februari 2018. Kemudian DPO / 03 / I / 2018 / Resnarkoba, tanggal 26 Januari 2018, atas nama Ardi.

Penangkapan bermula pada Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 21.30 WIB, dari hasil penyelidikan anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, diketahui bahwa target berinisial HW alias Ardi yang merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang berada di rumahnya di Jalan Dorak, Gang Syawal, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke rumah Ardi dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan tim menemukan 4 (empat) orang yang berada didalam rumah tersebut.

Kemudian 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri, sedangkan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama Ardi yang merupakan target (DPO) dan satu orang temannya yang bernama RA alias Izan berhasil di tangkap.

Selanjutnya, Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu. 3 (tiga) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu -Shabu.

• 1 (satu) buah Timbangan digital.

• 3 (tiga) buah sumbu kompor.

• 4 (empat) buah mancis.

• 1 (satu) buah sendok takar Shabu terbuat dari kertas

• 1 (satu) bungkus plastik klep bening kosong.

• 1 (satu) buah dompet berwarna hitam.

• 2 (dua) buah pecahan kaca pirek.

• 1 (satu) unit HP merek Xiaomi warna coklat.

• 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI.

• 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI.

• 1 (satu) buah tempat penyimpanan shabu terbuat dari lakban.

• 1 (satu) buah dompet merk Vans tempat penyimpanan peralatan untuk menghisap shabu.

• 1 (satu) buah ATM Bank BNI Platinum.

• Uang tunai diduga sisa hasil penjualan shabu sejumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, kepada SegmenNews.com, Jumat (16/2/2018) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.***(Dham)