Meranti(SegmenNews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti gelar rapat Pansus RPIK dengan Disperindagkop & UKM. Senin (19/02/18) diaula kantor DPRD jalan dorak, dalam rapat tersebut Dedi Putra SHi sebagai Ketua Pansus.
Dalam rapat awal pembahasan mengenai rencana pembangunan industri Kabupaten Kepulauan Meranti, Dedi Putra menyampaikan terdapat beberapa pasal yang harus dirubah kemudian juga melengkapi dokumen pendukung Ranperda tersebut.
Sementara itu, Darsini selaku Wakil Ketua Pansus mempertanyakan ada berapa industri di Meranti dan Konsep yang disajikan dalam pengembangan industri berupa sagu, kopi, perikanan, sementara menurut dia masih banyak yang lain yang harus ditumbuh kembangkan.
Pernyataan itu dijelaskan
Di lain kesempatan taufiek selaku anggota pansus mempertanyakan pasal 11 (2) harus di hapus
(-) infrastruktur pendukung harus disiapkan
(-) jangan sampai Ranperda di sahkan namun konsep PIK belum di siapkan.
Dalam hal ini juga, Asmawi mempertanya kan kaitannya RT/RW dengan rancangan PIK bagaimana agar dinas perindustrian dan dinas terkait harus pada waktu studi banding mengingat pertanyaan tentang RT/ .
Pria akrab di sapa pak azza menanggapi nya :
1. Rencana kedepan 1 tahun selesai 1 program pembangunan
2. Semua konsep dokumen sudah di siapkan.
3. Contoh rencana 2017/2018 fokus ke tebingtinggi timur berkaitan dengan central perikanan.
Dan juga persiapan insfrastruktur sudah berjalan, konsep sudah disiapkan berupa Naskah Akademis dan konsep RPIK.
Dan kadis perindag menerangkan bahwa
Dengan situasi seperti apapun harus tetap dilaksanakan dengan cara komitmen dan kesanggupan di awal kontrak
Aza Fahroni Kadis Perindagkop & UKM Kepulauan Meranti dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Ranperda PIK Diajukan sebagai amanah dari UU No.3/2017 dan berdasarkan rencana induk pembangunan industri nasional dan kebijakan industri nasional.
Selain itu agar menetapkan Rencana Pengembanhan Sentra Industri di setiap kecamatan. Dengan adanya PERDA PIK akan mendorong bantuan keuangan dari pemda provinsi dan pusat, mendorong masuknya investasi
“Kaitan dengan RT/RW tidak menjadi masalah karena terkait dengan struktur ruang, namun masalah pasti terjadi pada pola ruang. Agar singkron dengan rencana provinsi maka konsep dari meranti sudah disiapkan dan dilaporkan ke provinsi. Kedepan akan dibangun sentra yang lain contohnya sentra sagu, kopi, perikanan dan lain lain,” terang Aza.
Dijelaskannya, Ranperda PIK Diajukan sebagai amanah dari UU No.3/2017 dan berdasarkan rencana induk pembangunan industri nasional dan kebijakan industri nasional. Selain itu agar menetapkan Rencana Pengembanhan Sentra Industri di setiap kecamatan.
“Dengan adanya PERDA PIK akan mendorong bantuan keuangan dari pemda provinsi dan pusat, mendorong masuknya investasi,” tutupnya
Sementara, Dedi putra ,SHi selaku Ketua Pansus membuat kesimpulan dari acara rapat tersebut :
1. Akan diadakan rapat lanjutan berkaitan dengan analisa Naskah Akademis, RAPIN, KIN
2. Penghapusan pasal 11 ayat 2
3. Dinas terkait dalam ranperda ini harus dihadirkan atau di panggil
4. Agar pemda bisa menjelaskan secara rinci gambaran keunggulan Meranti.***(Dham/Sekwan)