Polres Meranti Musnahkan 110,2 Gram Sabu-sabu

Meranti(SegmenNews.com)- Kepolisian Sektor Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti press release pemusnahan barang bukti 110,2 gram narkotika jenis sabu-sabu, Kamis pagi (22/02/18) dihalaman kantor Jalan Merdeka, Selatpanjang. Pemusnahan dilakukan atas satu perkara narkotika dengan tersangka berinisial SD.

Tersangka SD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.

“Pemusnahan ini bentuk komitmen kita untuk memberantas narkoba,dan akan terus kita follow-up,” kata Kapolres Meranti AKBP La Ode SH.

Dijelaskan Kapolres Meranti ke-empat itu, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti atas nama tersangka SD yang ditangkap, Senin (29/01/18) lalu.

“Ya, semua barang bukti kasus narkoba kita musnahkan, terkecuali untuk kepentingan persidangan di Pengadilan,” bebernya.

Untuk diketahui pemusnahan 110,2 gram sabu-sabu itu dilakukan dengan cara di blender secara bersama-sama oleh Kapolres Meranti,Kapolsek Tebing Tinggi AKP Syafril SH dan personil di hadapan Wakil Ketua DPRD Meranti Muzamil Baharudin, Camat Tebing Tinggi Rizki Hidayat MSi, Kasi Pidum Kejari Fengki Indra SH,MH dan rekan-rekan media.***(Dham)