Pekanbaru(SegmenNews.com)- Masyarakat suku Sakai meminta kepada DPRD Provinsi Riau memfasilitasi persoalan ganti ruginya lahan kepada PT.Ivo Mas Tunggal. Mereka mengancam jika dalam waktu seminggu tak tuntas, mereka akan menduduki lahan yang di klaim milik perusahaan.
Hak itu ditegaskan oleh tokoh masyarakat Sakai, H.Siantar, saat hearing PT.Chevron Pasifik Indonesia (CPI) berada Komisi A DPRD Riau, Senin (5/3/18).
“Kembalikan hak kami. Kami beri waktu tiga hari, paling lama seminggu. Jika tidak CPI nanti juga yang bertanggung jawab kalau kami duduki itu lahan,” cetusnya.
Kata Siantar, masyarakat Sakai sudah capek berjuang sejak tahun 1996, lahan di tanami oleh PT.Ivo Mas Tunggal. Padahal perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk menggarap 6.500 hektare lahan. PT.Ivo Mas Tunggal hanya memiliki izin untuk 24 ribu hektare.
“Lahan kami diambil sudut sana, sudut sini. Tidak tau itu kebijakan siapa memberikannya kepada Ivo Mas. Ivo Mas juga tidak pernah memberikan bantuan kepada masyarakat sakai,” kesalnya.
Mendengar kelurahan itu, Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrahman didampingi T.Rusli Ahmad berjanji akan menggelar hearing dengan mengundang PT.Ivo Mas Tunggal.