Siak(SegmenNews.com)- Dua anggota SPTI – SPSI, HS (20) dan RI (32) dibekuk polisi, Jum’at (11/5/18) pukul 13.30 WIB. Kedua diduga melakukan pungitan liat tethadap lara sopir truk di Jalan Sungai Naga, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Tersangka yakni, HS (20) dan RI (32) diamankan pada hari Jum’at tanggal 11 Mei 2018 sekira pukul 13.30 Wib.
Paur Humas Polres Siak Dedek Prayoga dalam keterangan persnya menjelaskan, awalnya didapat informasi dari masyarakat tentang adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh anggota SPTI – SPSI terhadap supir-supir truck di jalan Sungai Naga Desa Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Mendapat informasi tersebut Panit 1 Reskrim Polsek Tualang Iptu Ronny Reduansah SH, MH,Panit 2 Aipda Donal SH beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan setelah sampai di TKP, benar telah terjadi tindak pidana pungutan liar (Pungli) yang dilakukan seorang laki-laki, HS saat dilakukan interogasi pelaku mengatakan bahwa uang hasil pungutan tersebut disetorkan kepada, RI selaku Wakil Ketua SPTI.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.***(Dham)