Polda Riau “Keok”. Penetapan Azlami Sebagai Tersangka Dinyatakan tak Sah

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan penetapan Azlami sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau tidak sah. Karena itu Alzami harus dibebaskan.

Para penasehat hukum mendengarkan putusan.

Putusan ini disampaikan hakim tunggal Riska Widiana SH, pada sidang praperadilan yang diajukan Alzami terhadap Kapolda Riau, Kamis (17/5/2018).

Hakim Riska dalam pertimbangannya menyatakan
penetapan Alzami sebagai tersangka pencurian alat berat oleh Polda Riau tidak sah karena alat bukti yang disita tidak berkesesuaian dengan pasal yang disangkakan.

Selain itu, hakim Riska juga menilai penyidik Ditreskrimum Polda Riau tidak konsisten dalam penerapan pasal. Dalam gelar perkara dengan leterangan saksi-saksi yang diperiksa dan dibuatkan berota acaranya, tidak ada menyebutkan mengenai pasal yang dituduhkan kepada Alzamo, yakni Pasal 363,368 dan 372 KUHP.

Atas putusan ini, Kuasa Hukum Alzami, antara lain, Aditia Bagus Santoso SH, Andi Wijaya, Samuel Sando, Goardo Purba dan Jhon Tua dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, menyatakan cukup puas.

Dikatakan Aditia, putusan hakim ini menjadi presen baik bagi penegakan hukum, khususnya proses penyelidikan dan penyidikan Kepolisian. “Semoga ke depan penyidik Polda Riau dapat bekerja lebih baik lagi demi keadilan,” ujarnya.

Aditia menyebutkan kasus ini adalah masalah keluarga dan tidak seharusnya ditingkatkan ke penyidikan. “Perkara bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena tidak hanya melibatkan korban (Alzami) tapi juga saudara dan orangtua kandungnya,” kata Aditia.

Alzami dilaporkan abang kandungnya, Aznur Affandi, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau atas tuduhan melakukan penggelapan alat berat pada Desember 2017 lalu. Aznur yang merupakan anak ketiga Hj Zawyah menyebutkan alat berat itu adalah miliknya yang dibeli atas nama anaknya, Silvia Roza.

Hanya dalam waktu dua bulan, yakni pada akhir Februari 2018, Alzami ditetapkan jadi tersangka. Tidak terima, dia mempraperadilankan Polda Riau ke PN Pekanbaru.

Di persidangan, Hj Zawyah dan saudara-saudara Aznur menyebutkan tidak ada penggelapan dan perampasan alat berat dilakukan Alzami. Mereka menyatakan, alat berat itu milik keluarga dan dipercayakan kepada Alzami untuk mengelola perkebunan milik keluarga di Desa Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir.

Zawyah juga melarang Aznur mengambil alat berat tersebut dari perkebunan karena itu milik keluarga besar. “Itu harta saya, milik keluarga,” kata Zawyah di PN Pekanbaru, baru-baru ini.

Alat berat itu dibeli tahun 2009 lalu. Sebelum dibeli, terlebih dahulu dilakukan musyawarah dengan keluarga. “Aznur mengatakan, kita butuh alat berat untuk mengelola kebun. Disetujui, akhirnya Aznur pergi membeli,” kata Rusnarwati, adik Aznur.

Tidak hanya alat berat, pembelian aset lainnya juga dilakukan secara musyawarah. Setelah dibeli Aznur, bukti-bukti pembelian dipegang olehnya. “Karena kita kan satu keluarga, maka dipercayakan kepadanya,” kata Rusnarwati.***(segmen02)