Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Setelah memeriksa tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kehadiran diacara MKGR beberapa waktu lalu.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan akhirnya merekomendasikan dua orang ASN diantaranya melanggar kode etik.
Direncanakan, Senin besok, Panwaslu akan mengirim rekomendasi tersebut ke Komisi ASN, BKN, Mendagri, dan Mempan, untuk ditindaklanjuti hingga sanksi.
Dua orang ASN tersebut yakni, AR dan WS merupakan Pegawai Sekretariat Daerah (Setda) Pelalawan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Dari hasil klarifikasi, kita tindak lanjuti, karena temuannya sudah keluar. Adapun temuan kedua ASN tersebut, mengunggah foto di salah satu media sosial (medsos). Besok kita akan kirim surat rekomendasinya,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Mabrur Spi melalui anggota bidang penindakan, Nanang Warsono, SH, Senin (28/5/18).***(Ris)