Tembilahan(SegmenNews.com)- Untuk merumuskan sebuah program kegiatan, diungkapkan Bupati, diperlukan ketelitian dan kejelian sehingga tidak melenceng dari koridor hukum yang berlaku. Oleh karenanya, menurut Bupati, para Kepala Desa mesti mengetahui dan memahami peraturan perundang – undangan dan ketentuan yang berlaku.
“Undang – undang, Keputusan Menteri adalah pedoman dalam perumusan program pembangunan. Pahami dan pelajari, dengan begitu Saya yakin seluruh tugas pembangunan akan dapat diselesaikan secara baik tanpa kendala, terutama kendala hukum,” pungkas Bupati.
Dalam kegiatan Pelantikan Pengurus PAC dan Ranting Muslimat NU Kecamatan Enok, Ketua cabang Muslimat NU Hj Zulaikha Wardan menyerahkan Baju seragam Melayu kepada pengurus PAUD Teladan Binaan Muslimat NU dan menyerahkan kalender Hijriyah serta buku Pedoman Organisasi dan Administrasi Muslimat NU (POAM NU)Dalam sambutannya, Ketua Cabang Muslimat NU Hj Zulaikha Wardan mengatakan, Muslimat NU bukanlah organisasi Politik, melainkan organisasi sosial keagamaan yang bertujuan untuk menjalankan kegiatan keprograman di bidang keagamaan yang sejalan dengan program pemerintah.
Turut hadir dalam kegiatan pelantikan, Anggota DPRD Inhil, Edi Haryanto Sindrang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ahmad Ramani, Kepala Bappeda Inhil, Tengku Juhardi, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sektretaris Dinas PUPR, Ketua Apdesi, Camat Enok, Dan unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat Inhil, serta para alim ulama.***(Advertorial/hms)