Mengadu ke Disnaker Riau, 49 Buruh PT.SIS Duri Malah Dipecat

Duri(SegmenNews.com)- Sebanyak 49 buruh diberhentikan tanpa pesangon oleh managemen PT.Sarana Inti Sawit (SIS) Duri, Kabupaten Bengkalis. Pemberhentian tersebut diduga dipicu bergabungnya mereka dengan Serikat Buruh ke Disnaker Provinsi Riau, untuk mengadukan nasib dan persoalan mereka sebagai pekerja di bulan Maret 2018 lalu.

Basar Naenggolan, salah seorang buruh yang sudah bekerja selama 5 tahun di PT.SIS, Sabtu (23/6/18) menjelaskan, sepulang dari Disnaker Riau bersama Serikat Buruh menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami, seperti kekurangan upah, lembur kelebihan jam kerja, natura, kesehatan, peralatan kerja dan perlindungan kerja.

Namun mereka malah langsung diskorsing oleh managemen perusahaan, dan suruh menandatangani surat pemberhentian tanpa pesangon oleh managemen PT.SIS.

“Kami hanya berjuang hak hak normatif sesuai ketentuan, skorsing sudah berjalan 4 bulan, kami tidak terima dan tidak meneken lembaran tersebut,” kesal Basar didampingi rekannya beserta anak dan istri para buruh lainnya.

Ironisnya lagi, ketika mereka mengadukan kembali nasib ke Disnaker Bengkalis, tidak ada titik terang. Sehingga mereka masih bertahan di kantor Disnaker hingga hari ini.

Tak hanya buruh PT.SIS yang menginap di emperan kantor Disnaker Bengkalis hingga saat ini. Buruh PT. ADEI Kecamatan Pinggir dan PT. Murini juga masih bertahan di Disnaker Bengkalis, akibat belum adanya titik terang permasalahan yang dihadapi para buruh.

Dikatakan Basar lagi, pihak kebun selama ini tidak pernah memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, bahkan mengintimidasi buruh dengan menurunkan Kepolisian.

“Kami para buruh dituduh melakukan penggarapan lahan perusahaan dan ada melakukan penganiayaan pada sekuriti, sangat aneh, tuduhan mereka mengada ngada,” kesalnya.

Perkebunan PT SIS yang terletak di Duri 13, berbatasan langsung dengan Wilayah Dumai sudah kerap timbul masalah.

Lahan HGU yang ada dikelola saat ini, kerap bergesekan dengan masyarakat sekitar, terlebih masalah lahan.

Bobson dari LBH yang dipercayakan buruh menyampaikan, sistem pembayaran upah ketenaga kerjaan diatur dalam Permenaker UU NO 20 tahun 2016.

Sanksi hukumnya cukup jelas yakni pembekuan ijin usaha perusahaan.
Tentang pasangon dalam PHK secara tegas diatur dalam UU NO.13 pasal  156 Tahun 2003.

Dinas Kabupaten Bengkalis berwenang menjatuhkan sanksi pembekuan ijin usaha, karena merekalah yang mengeluarkan ijin tersebut.

“Dengan sikap arogan dan tuduhan yang tidak mendasar, para buruh telah dizolimi, dan perusahaan seperti ini harus ditindak secara tegas, kasihan anak anak yang tidak bisa sekolah ini, siapa yang rela melihat kenyataan ini??”  jelas Bobson SH, yang juga aktivis SBRI ( Serikat Buruh Riau Independen ).***(edi)