Pekanbaru (SegmenNews.com)-Rida K Liamsi Direktur PT PIR, mengaku mengusulkan PT BLJ membeli PT SCR, anak PT PIR sebesar Rp2 miliar. Meski diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki aset, bahkan kantor sekalipun.

Pengakuan ini disampaikan Rida K Liamsi, mantan CEO salah satu media cetak terbesar di Riau ini kepada majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu, SH, pada sidang Tindak Pidana Pencucian Uang korupsi dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ, sebesar Rp300 miliar dengan terdakwa Yusrizal Handayani.
Rida K Liamsi, Rabu (4/7/2018), dihadirkan sebagai saksi bersama tiga saksi dari PT BLJ ke persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Usulan Rida K Liamsi ini kemudian disetujui oleh PT BLJ dengan membelinya sebesar Rp2 miliar.
Hal ini membuat heran majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum, mengapa Rida K Liamsi bisa menawarkan Rp2 miliar perusahaan yang tidak memiliki apa-apa itu dan diterima begitu saja oleh Yusrizal Handayani.
Baca Juga: Keterangan Saksi Atas Keterlibatan Rida K LiamsiĀ
Jaksa Penuntut Umum Eka Safitra SH berusaha menanyakan apakah sebelumnya dibentuk tim penilai harga yang layak terhadap perusahaan teraebut dan dijawab tidak ada oleh saksi Rida.