Mulai 1 Agustus, Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp2,5 juta

Surat edaran Pemko Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran soal larangan membuang sampah sembarangan. Jika ditemukan, warga akan disanksi denda Rp2,5 juta.

Surat edaran tersebut bernomor 01 Tahun 2018 tentang aksi bersih Kota Pekanbaru tersebut, dikeluarkan pada tanggal 16 Juli 2018 dan ditanda tangani langsung oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus.

Dalam surat tersebut, tertera beberapa poin penting selain larangan membuang sampah sembarangan dan membuang sampah di luar jam seharusnya.

Sampah menumpuk di pinggir jalan HR Soebrantas Pekanbaru (foto: dok.SegmenNews.com)

Adapun poin-poin penting diantaranya, setiap orang wajib menyediakan tempat sampah, mengangkut sampah dengan pengangkut terbuka, membakar sampah rumah tangga yang tidak sesuai teknis pengolahan sampah, menumpuk sampah di fasilitas umum ataupun jalur hijau, membuang sampah dari dalam kendaraan, serta mengelola sampah yang mengakibatkan pencemaran.

Bagi yang melanggar aturan tersebut akan didenda sebesar Rp2,5 juta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Surat edaran ini mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2018 mendatang.***(btp)