Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu regulasi secara jelas mengenai proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU Riau.
Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie menjelaskan, memang saat ini belum ada yang terbaru terkait soal regulasi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih. Dengan demikian Pemprov Riau masih berpijak pada regulasi sebelumnya.
“Sampai saat ini kan yang kami ketahui memang ada 2 periode proses pelantikan itu. Untuk periode kepala daerah yang habis masa jabatan sebelum bulan Oktober, maka seremoni pelantikan akan dilakukan pada bulan Oktober 2018 nanti,” katanya, lansir bertuahpos com.
Sedangkan untuk masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang habis masa jabatannya setelah bulan Oktober 2018 nanti, kata Ahmad Syah, maka proses pelantikan akan dilakukan pada bulan Maret 2019.
Dia menambahkan untuk masa pemerintahan Arsyadjuliandi Rachman dan Wan Thamrin Hasyim sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, habis masa jabatannya hingga Februari 2019. Dengan demikian besar kemungkin pelantikan akan dilaksanakan pada Maret 2018.
“Memang nanti kalau merujuk pada waktu habis masa menjabat, berarti ada beberapa hari terjadi kekosongan. Apakah akan ditunjuk Plh atau Pjs, semuanya kami serahkan ke Kemendagri,” sambungnya.***(bpc)