Pekanbaru(SegmenNews.com)-Penyidik Polda Riau diminta segera menyerahkan dua tersangka korupsi proyek pipanisasi Dinas PU Riau ke Kejati Riau. Hal ini karena pihak kejaksaan telah menyatakan berkas dua tersangka korupsi tersebut lengkap.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018), mengatakan, permintaan penyerahan tersangka tersebut berupa pengiriman P21 A ke penyidik.
“Berkas perkara dua tersangka yang sebelumnya kita nyatakan P21 tersebut yakni atas nama tersangka S, Kontraktor Pelaksana Proyek pipanisasi, PT Panatori Raja dan atas nama tersangka EM, selaku PPK,” ujarnya.
Ia berharap dengan penerbitan P21 A tersebut, tersangka bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, untuk kemudian disiapkan untuk tahap penuntutan ke pengadilan.
Untuk dikegahui, proyek pipanisasi ini dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, namun hingga akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Kontraktor yang seharusnya didenda ternyata tidak dikenakan.
Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.***(ran)