Begini Modus Mantan Teller Bank Dana Amanah Kuras Uang Nasabah

Begini Modus Mantan Teller Bank Dana Amanah Kuras Uang Nasabah

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Nadya Auli Puspita (28), mantan teller Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Dana Amanah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Pekanbaru, Kamis (8/11/18). Nadya didakwa dalam kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 444 juta.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Saut M Siregar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa SH membacakan dakwaan, bahwa Nadya yang bekerja di PD-BPR Dana Amanah sejak tahun 2014-2016 mengambil uang di kas bank tempat ia bekerja, dengan menggunakan nomor rekening nasabah.

Penarikan uang dilakukan dengan cara menginput data tanpa mengunakan buku tabungan dan surat kuasa dari pemilik rekening. Penarikan uang dan transfer dana tidak pernah diterima oleh pemilik rekening dan tidak juga  dilaporkan kepada pimpinannya.

Mengingat PD-BPR Dana Amanah Pelalawan merupakan perusahan daerah yang biaya operasionalnya bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan, sehingga atas perbuatan tersangka Pemda Pelalawan mengalami kerugian.

Dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian sebesar Rp444 juta.

Dari pemeriksaan, lulusan S1 Managemen itu menguras rekening korban sebanyak 22 kali penarikan menggunakan rekening nasabah.

Baca Juga: Mantan Teller Bank Dana Amanah Ditangkap di Kontrakan

Perbuatan itu diketahui saat nasabah akan melakukan penarikan tunai pada rekening miliknya, yang ternyata saldo tidak ada.

Atas perbuatannya, Nadya dijerat Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 3I tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan diperbaharui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 KUHP.

Subsider pasal 3 jo 18 hurf b ayat 2 dan 3 UU 3I tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan diperbaharui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atau ke dua pasal 8 UU no 31
Atau ke 3 pasal 9 UU 3I tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan diperbaharui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Usai menyampaikan dakwaan, hakim menyampaikan sidang dilanjutkan pada tanggal 13 pekan depan.***(ran)