Bupati Sukiman Serahkan Bantuan JKK 

Bupati Sukiman Serahkan Bantuan JKK

Rohul(SegmenNews.com) – Bupati  Rokan Hulu (Rohul), Riau H. Sukiman dan BPJS Ketenaga Kerjaan Rohul, serahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke Ahmad Rokhani karyawan PKS PT. GSM Rantau Panjang, Tambusai, yang mengalami kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan digelar bersempena peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Halaman Kantor Bupati Rohul, Senin (25/11/2016), dihadiri Sekda Rohul H Abdul Haris, para kepala dinas, badan, kantor, para guru dan pagawai di jajaran Pemkab Rohul.

Diketahui, Ahmad Rokhani, mengalami kecelakaan kerja tangan kanannya putus karena terjepit di wet kernel elevator di tempatnya bekerja, di station pengolahan kernel di PKS PT GSM pada Senin 11 Oktober 2018 lalu.

Dalam penangannya pertama, korban dibawa ke Pusat kesehatan masyarakat, (Puskesmas) Tambusai, kemudian langsung dirujuk di Rumah Sakit Surya Insani Km 4 Pasir Pangaraian, Desa Suka Maju Kecamatan Rambah. Korban kemudian mendapat penangangan serius, hingga dilakukan operasi dan dirawat sampai sembuh sesuai indikasi medis.

Usai menyerahkan santuan, Bupati Rohul H.Sukiman, menyampaikan apresiasi dan terimaksih kepada BPJS Ketenagakerjaan Rohul, yang selalu melaksanakan programnya dalam perlindungan tenaga kerja.

“Kepada adek kami yang mengalami kecalakaan kerja, agar bersabar dan tabah pada musibah. Pemberian santunan ini, sebagai bukti kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terhdap keselamatan pekerja,” kata Bupati Sukiman.

Bupati juga menghimbau, agar seluruh perusahaan atau badan usaha maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Pemerintah Desa yang ada di wilayah Rohul, memberikan perlindungan bagi Pegawai, Pekerja dan karyawannya melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang Undang.

Ahmad Rokhani selama menjalani perawatan di RS, segala pembiayaan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Biaya pengobatan dan perawatan Rp17.313.800, juga diberikan tangan palsu senilai Rp96.580.000 dan santunan cacat setelah dokter yang menangani menyatakan sudah sembuh korban akan menerima Rp65.056.600.

“Inilah bukti bahwa perlindungan ke pekerja yang sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, guna meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia khususnya di Kabupaten Rohul,” jelas Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rohul Sawir Achmadi S.Sos. (Adv/Humas Setda Rohul)