Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten kembali menyurati Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan. Kali ini terkait dugaan penggunan fasilitas Negara dalam berkampanye.
“Iya hari ini kita menyurati Pemda sebagai upaya pencegahan terhadap, dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengunakan fasilitas Negara yang berupa sarana mobilitas seperti, kendaraan dinas,” ungkap Ketua Bawaslu Mubrur S.Pi melalui komisioner bidang devisi penindakan dan pelanggran Nanang Wartono, SH, MH kepada SegmenNews.com, Kamis (29/11/18).
Sehubungan degan hal tersebut, tambahnya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu diseluruh tingkatan, ditemukan adanya kendaraan dinas Pemkab Pelalawan yang diduga digunakan oleh Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Pelalawan.
“Oleh sebab itu, Bawaslu Pelalawan melalui surat ini, bahwa ini sebagai bentuk upaya pencegahan menyampaikan ke Pupati Pelalawan agar tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu,” tegasnya.
Dalam hal ini juga dijelaskan, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 547 bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (Tiga puluh enam juta rupiah).
“Disini jelas, dalam melakukan kegiatan apapun yang berhubungan dengan kegiatan Pemilu Tahun 2019, Caleg tidak boleh mengunakan fasilitas Negara,” tandasnya mengakhiri.***(Ris)